PAGERAGEUNG, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Sabtu 11 Maret 2023.
Sebanyak 1.040 warga di Desa Sukamaju Kecamatan Pagerageung menerima legalitas tanah miliknya.
Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Pagerageung Kunkun Iwa Kartiwa mengaku senang program PTSL bagi masyarakat sudah selesai.
Bahkan sertifikat langsung diserahkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto kepada warga yang sudah mengajukan program tersebut.
Baca Juga: Siswa Penderita Tumor Mulut, Ditinggalkan Ayah dan Berjuang Tuntaskan Sekolah
“Alhamdulillah masyarakat bisa menerima sertifikat tanah mereka, apalagi biaya sertifikatnya sangat terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya kepada Radar.
Dengan sertifikat tanah yang sudah warga terima, kata dia, saat ini warga Desa Sukamaju sudah memiliki legalitas tanah yang jelas dan berharga.
Pasalnya, dengan sertifikat ini merupakan aset dan bisa menjadi modal usaha dengan menganggunkannya ke perbankan.
“Sertifikat ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, berupa modal untuk usaha. Sehingga mampu meningkatkan perekonomian,” ujarnya, menjelaskan.