Terungkap! Pelaku Buang Bayi di Ciamis Ternyata Masih di Bawah Umur

Buang bayi di ciamis
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis berhasil mengungkap pelaku buang bayi di Dusun Nangeleng RT 2/ RW 9, Desa Payungagung Kecamatan Panumbanganpada Sabtu 27 Juli 2024 lalu.

Pelakunya ternyata seorang remaja yang masih berusia di bawah 17 tahun. Ia melakukan hubungan terlarang dengan seorang pria asal Ciawi-Tasikmalaya sampai akhirnya hamil.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin menjelaskan pelaku yang telah diamankan sejak 30 Juli 2024 dan dititipkan di sebuah yayasan. Ia juga ternyata masih warga Panumbangan.

Baca Juga:Menanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!

Penyidik berhasil menemukan pelaku setelah mendapati informasi adanya seorang perempuan hamil pernah berobat kepada salah satu bidan.

“Kemudian dikembangkan, didapatkan pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis dilakukan pendalaman hasil dari penyidikan,” katanya kepada radar, Minggu 4 Agustus 2024.

Dalam pengakuannya kepada polisi, remaja berinisial AM itu mengaku nekad membuang bayi yang dilahirkannya karena merasa malu.

Anak itu adalah hasil hubungan terlarang di luar nikah yang dilakukan dengan seorang pria asal Ciawi-Tasikmalaya. 

Pria itu dikenalnya lewat media sosial Facebook pada tahun 2023. Mereka kemudian janjian di Tasikmalaya dan melakukan pertemuan. 

Dari pertemuan itu keduanya berpacaran sampai akhirnya terjadi hubungan terlarang dan hamil.

“Karena malu nekat untuk membuang anaknya di gubuk dekat permukiman warga yang masih satu kecamatan,” tuturnya.

Baca Juga:Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!Transformasi Baru Polbangtan Kementan, dari Syaifuddin ke Yoyon Haryanto, Siap Menghadapi Tantangan Masa Depan

Saat ini, lanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan. Pelaku untuk sementara dititipkan di yayasan karena usianya masih di bawah umur 17 tahun.

“Sedangkan untuk bayi masih dalam perawatan RSUD Ciamis,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, warga Nangeleng digegerkan suara tangisan bayi perempuan dari gubuk di tengah kebub milik Ikin.

Gubuk yang tak jauh dari rumah pemilik kebun itu kemudian didatangi Ikin selepas Subuh lantaran suara tangis bayi masih terdengar.

Awalnya ia tak berani keluar rumah saat pertama kali suara bayi terdengar lantaran mengira ada Hantu.

Setelah didatangi, seorang bayi perempuan dengan tali pusar telah putus terbungkus kain di tengah gubuk / saung tanpa dinding.

Iikin kemudian melapor pada kepala desa dan pihak berwenang. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar