TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sistem proteksi kebakaran berupa hydrant pilar dan siamese connection di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya disebut sudah tidak berfungsi sejak 2010.
Kondisi itu membuat sarana yang seharusnya mendukung penanganan kebakaran di kawasan pusat pemerintahan tersebut tidak dapat diandalkan saat terjadi keadaan darurat.
Kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tasikmalaya, Agus Toni, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, hydrant pilar dan siamese connection di halaman Setda memang sudah lama tidak berfungsi.
Baca Juga:Portal Papayan-Cikalong Dipersoalkan, Pengusaha Minta Truk Legal Tak DibatasiBangun Sinergi dengan KPAID, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Formulasi Tangani Bullying di Madrasah
“Hydrant pilar dan siamese connection di halaman Setda sudah tidak berfungsi sejak tahun 2010,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Agus menjelaskan, hydrant merupakan bagian dari sistem proteksi aktif kebakaran. Sistem tersebut berfungsi menyediakan sarana pemadaman yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran di dalam maupun sekitar bangunan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengamanan terhadap bahaya kebakaran mencakup sistem proteksi aktif, antara lain kemampuan peralatan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran.
Penjelasan UU tersebut juga menyebut sistem hydrant sebagai salah satu bagian dari sistem proteksi aktif untuk memadamkan kebakaran.
Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi kebakaran juga diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Regulasi tersebut mengatur berbagai peralatan, kelengkapan dan sarana proteksi kebakaran, baik sistem proteksi aktif maupun pasif.
Secara fungsi, hydrant menjadi salah satu sumber pasokan air yang dapat digunakan petugas pemadam saat melakukan penanganan kebakaran. Karena itu, keberadaan fasilitas tersebut tidak cukup hanya secara fisik, tetapi harus dipastikan jaringan, pasokan air, tekanan, sambungan dan aksesnya dalam kondisi siap digunakan.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sistem hydrant di lingkungan Setda telah disebut tidak berfungsi selama sekitar 16 tahun. Pengelola gedung bersama instansi terkait perlu memastikan kondisi seluruh sarana proteksi kebakaran di kompleks pemerintahan tersebut.
Baca Juga:Potensi Zakat Dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya Tembus Rp 4,5 Miliar, Ini Kata BAZNASAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Temui Warga di Cibeureum Kota Tasikmalaya
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui penyebab tidak berfungsinya sistem, kondisi jaringan perpipaan dan sumber air, hingga kebutuhan perbaikan maupun pembangunan kembali. Langkah tersebut juga diperlukan agar sarana proteksi yang tersedia benar-benar dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.
