Soal PPPK Part Time, Ini Respons Honorer dan BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya

PPPK Part Time
Honorer dan BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya merespons soal adanya wacara PPPK Part Time. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADAR TASIK.ID – Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya H Iing Farid Khozin menyampaikan belum mengetahui secara pasti adanya PPPK part time ini untuk mengamankan nasib honorer yang dihapus pada November 2023.

Sebab saat ini, belum ada arahan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait hal itu.

“Di grup BKPSDM yang ada KemenpanRB belum dapat informasi tentang PPPK part time,” ujarnya.

Baca Juga:Tiga Jabatan Dilelang, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Mulai Terima Berkas PendaftaranPilkades Mekarjaya Kabupaten Tasikmalaya, Petahana Kepala Desa Kembali Mencalonkan: Ini Visi Misinya

Namun, ia pun akan menyampaikan apakah kebenaran PPPK part time ini sebagai pengaman nasib kebijakan nasib honorer setelah bertemu pihak Kemenpan. Mengingat, akan diundang pada Jumat, 21 Juli 2023.

“Nanti lah setelah ada rapat bersama KemenpanRB, sebab saya Jumat ini diundang ke Jakarta. Namun, untuk pembahasan apa? tidak mengetahui,” katanya.

PPPK Part Time Dinilai Membuat Nasib Honorer Tak Menentu

Ketua Harian FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Rahmat Hidayat SPd mengatakan tidak setuju ketika diberlakukan PPPK paruh waktu. Sebab, PPPK paruh waktu hanya membuat nasib honorer tak menentu

“PPPK paruh waktu hanya akan memperumit nasib honorer dan dunia pendidikan khususnya guru,” katanya kepada Radar, Senin (17/7/2023).

Sebab dikhawatirkan ada banyak guru PPPK part time punya sampingan lain, sehingga tidak fokus mengajar. Bahkan jika sampingan ini pendapatannya lebih besar, bukan tidak mungkin untuk meninggalkan profesi guru.

“Jika ini terjadi maka sekolah pun akan kosong. Maka, profesi gru sudah tidak berpihak pada honorer lagi,” ujarnya, menjelaskan.

Walaupun baru wacana PPPK paruh waktu, kalau sampai menjadi kebijakan bisa mencederai hati honorer. Meski berstatus ASN tetapi penghasilannya tidak maksimal, akibatnya kesejahtetaan pun akan berkurang tentunya.

Baca Juga:Cegah Bullying, Pemdes Sukamaju dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasi melalui Pentas Badut SulapPenyelenggara Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya Sepakat Pilkada 2024 Diundur, Begini Alasannya

Apalagi guru honorer yang sudah berusia lanjut, keahlian lain tidak ada. Dengan berharap gaji PPPKnya, bagaimana untuk menutupi biaya sehari harinya?.

“Oleh karenanya saya berharap kepada DPR agar bisa membuat aturan supaya PPPK itu tidak ada perpanjangan kontrak, sudah saja seperti PNS,” katanya. (riz)

0 Komentar