Banner Informasi Jogging Track Dadaha Berbayar Dicopot Setelah Banyak Penolakan

Joging track
Warga jogging di Dadaha pada Minggu pagi, 5 Mei 2025. (Ayu Sabrina B / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menerapkan wacana jogging track berbayar di Kompleks Sarana Olahraga Dadaha.

Sejak hari Sabtu, 4 Mei 2024 telah beredar foto banner yang menginformasikan bahwa untuk jogging di area seputaran Stadion Dadaha akan dipungut biaya Rp 2 ribu.

Banner itu terpampang pada pagar di sekitar jogging track dan fotonya diupload di akun Instagram Disporabudpar Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:SK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!Polres Ciamis Periksa 4 Saksi dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kecamatan Rancah

Namun keesokan harinya, pada Minggu 5 Mei 2024, banner tersebut diturunkan oleh UPTD Pengelola Dadaha.

Menurut Suswanto, staf Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah, banner yang dipasang antara lain sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

Sebab nantinya pengunjung akan dikenakan tarif sekali masuk Rp 2000 per orang untuk masuk area jogging track.

Pemungutan Aturan itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.

“Belum (berlaku) baru sosialisasi,” ucapnya kepada Radar, Minggu 5 Mei 2024.

Meski baru sosialisasi, ia mengaku telah banyak penolakan dari ketentuan tersebut.

Sehingga UPTD Pengelola Dadaha memutuskan menurunkan kembali banner pengumuman itu.

“Banyak yang belum menerima regulasinya. Nanti kita nunggu Perwalkot,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah banner pemberitahuan itu, terpajang di pagar-pagar.

Baca Juga:Ssstttt…Ada Demokrat Dalam Jogging Politik Viman Alfarizi di Dadaha!Pembunuhan di Ciamis Akibat Anak Terjerat Hutang Rp 150 Juta untuk Main Selot?

Bertuliskan informasi yang mewajibkan pengunjung membayar retribusi atas penggunaan sarana olahraga jogging track Dadaha dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.

Salah satu poin dalam perda itu adalah sebagai berikut:

“Berdasarkan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepada seluruh pengguna jogging track Stadion Dadaha akan diberlakukan tarif bea masuk sebesar Rp2000 untuk sekali masuk”.

Suswanto menuturkan fasilitas dan pelayanan yang didapat masyarakat atas pembayaran retribusi sebesar Rp 2000 itu diantaranya penataan pedagang kaki lima, yang tidak boleh lagi berjualan di sekitar area jogging track. Sehingga masyarakat bisa lebih nyaman berolahraga.

Namun karena belum berlaku secara resmi, fasilitas yang baru diberikan adalah batas pagar pada jogging track serta beberapa lampu yang mulai dipasang.

0 Komentar