Siap-Siap! Pajak Bumi-Bangunan di Kabupaten Ciamis Bakal Naik

pajak bumi
Kabupaten Ciamis berencana menaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini masih rendah. (ilustrasi: Fatkhur Rizqi)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemberlakuan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mempengaruhi kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terendah.

Awalnya pembayaran per SPPT PBB P2 Rp 7.500, kini bakal naik menjadi Rp 12.500. Karena itu disesuaikan dengan kondisi untuk peningkatan pendapat asli daerah (PAD) dan menyesuaikan SPPT PBB P2 di wilayah Jawa Barat, sudah di atas Rp 10.000.

“Kini kita bakal sosialisasi tentang peningkatan PBB P2 terendah. Yang tadinya standarnya Rp 7.500 kini menjadi Rp 12.500,” kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis Komar Hermawan kepada Radar, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga:Warga yang Tinggal di Banjarsari Kabupaten Ciamis Diminta Waspada, Kenapa?4 Birokrat Pangandaran Diisukan Bakal Maju di Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Kasus Demam Berdarah di Kabupaten Ciamis Melejit, Handapherang Menjadi Wilayah dengan Jumlah Terbanyak

Di lainnya seperti Kabupaten Pangandaran sudah Rp 10.000, Kabupaten Tasikmalaya Rp 15.000, Kota Tasikmalaya Rp 20.000, Kabupaten Majalengka Rp 20.000, Kabupaten Kuningan Rp 20.000, Kabupaten Cirebon Rp 20.000, Kota Cirebon Rp 15.000.

“Kabupaten Ciamis masih rendah, karena kota/kabupaten di Jawa Barat sudah banyak yang diatas Rp 15.000,” ujarnya.

Artinya dengan perubahan Perda ini, nantinya akan merubah juga harga baik penerimaan pajak atau retribusi untuk peningkatan PAD.

Bukanya Untung, Parkir Berlangganan di Ciamis Malah Berpotensi Boncos, Ini Sebabnya

Lokasi tanah strategis atau tidak juga harus menyesuaikan Perda tersebut, sehingga merata.

Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis belum akan merubah harga tanah pada  Nilai Jual objek Pajak (NJOP), sebab harus melalui aturan.

Baca Juga:Demi Pilkada 2024, Akankah Kebersamaan Golkar-PDIP di Kota Banjar Berakhir?Retribusi Parkir Dadaha Diambil Alih UPTD Sejak Awal Tahun 2024

Tentunya ketika mau menaikan harga tanah harus melalui survei terlebih dahulu atau melakukan klasifikasi berdasarkan harga tanah.

“Ketika mau merubah harga tanah keseluruhan pada NJOP harus melalui mekanisme. Itu melalui kajian akademik dari perguruan tinggi dan melakukan survei ke lapangan dalam melakukan klasifikasi berdasarkan harga tanah,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar