Setelah Dikritisi, Bawaslu Kota Tasikmalaya Didukung Demisioner Soal Indikasi Pelanggaran Ivan Dicksan

Bawaslu kota tasikmalaya, pelanggaran uu asn, pilkada 2024
Akademisi Ilmu Politik sekaligus Demisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Langkah Bawaslu Kota Tasikmalaya yang memproses Ivan Dicksan atas indikasi pelanggaran UU ASN kini didukung oleh salah seorang demisioner. Sebelumnya tindakan pengawas pemilu itu dikritisi oleh eks Ketua Bawaslu Ijang Jamaludin.

Rino Sundawa Putra yang merupakan akademisi ilmu politik sekaligus demisioner dan pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya menepis argument Ijang Jamaludin. Menurutnya langkah dengan memproses Ivan Dicksan sudah selayaknya dilakukan. 

“Sudah tepat melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran etik ASN terhadap Sekda aktif Kota Tasikmalaya Ivan Diksan,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:Berawal dari LHP BPK, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan di Tasikmalaya Divonis Rata 2 TahunDrama Damkar Kota Tasikmalaya! Awalnya Berapi- Api Geruduk Bale Kota, Didatangi Plh Wali Kota Langsung Padam

Menurut Rino, munculnya baliho Ivan Dicksan yang memuat logo partai sudah menunjukkan afiliasi politik. Sementara statusnya masih sebagai ASN aktif dan menjabat Sekda Kota Tasikmalaya. “Sebagaiman diatur di pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya. 

Meskipun pengajuan cuti sudah diproses, sebelum status cutinya berjalan Ivan tetap PNS aktif. Sehingga tidak bisa dijadikan pembenaran apa yang dilakukan oleh Ivan. “Secara de jure surat cuti itu tidak ada atau belum keluar, maka tidak boleh secara de facto dijadikan pembenaran karena ini berkaitan dengan hukum administrasi,” katanya.

Rino pun membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Ketua KASN, Mendagri, Kepala BKN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Di ada ketentuan soal pegawai ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.” Disebutkan akan dikenai hukuman disiplin sedang,” ucapnya.

Rekomendasi Bawaslu Kota Tasikmalaya kepada KASN pun, lanjut Rino, merupakan langkah untuk mencari kepastian hukum. Bahkan hal itu akan menguntungkan bagi Ivan ketika memang diusung dan mendapat suara terbanyak dalam Pilkada, untuk menepis gugatan soal statusnya.

“Rekomendasi Bawaslu itu bisa dijadikan dasar menolak gugatan atau permohonan ke MK karena sudah diproses oleh Bawaslu dan menghasilkan rekomendasi pelanggaran etik ke KASN,” imbuhnya.

0 Komentar