Relokasi Pasar Singaparna Tasikmalaya Masih Abu-Abu

Pasar Singaparna
Pemkab Tasikmalaya masih terus berupaya untuk merealisasikan relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang (Fitriah Widayanti/radartasik.id)
0 Komentar

Andri mengatakan bahwa Pasar Padakembang nantinya akan tetap mempertahankan konsep pasar tradisional seperti Pasar Singaparna dengan sarana dan prasarana yang lebih memadai.

“Kalau di DED (Detail Engineering Design) sih tetap mempertahankan unsur tradisional. Kalau sekarang kan bukan pasar tradisional tapi pasar rakyat, di mana ada interaksi pedagang, pembeli tetep lah biasa. Cuma dengan sarana penunjang yang lebih memadai,” jelasnya.

“Pasar ini sudah menjadi kebutuhan, bagaimana harus menciptakan lingkungan pasar yang nyaman, aman dan bersih,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga:Dongkrak Pengunjung, Pemerintah Desa Padakembang Tasikmalaya Akan Bangun Jalan ke Objek Wisata Curug CitiisJalan Rusak, Pengunjung Curug Citiis di Kabupaten Tasikmalaya Menurun

Sementara itu, Analis Perdagangan Diskopukmindag Hendiyana mengatakan bahwa pasar tersebut nantinya akan lebih besar dari Pasar Singaparna.

“Rencana kios itu intinya lebih besar dari Singaparna aja. Ada space dari yang sekarang gitu yang existing Singaparna gitu. Mungkin ada tambahan seratusan lah. Tapi belum tentu itu juga. Tergantung dari kita ngajuinnya anggaran misalkan Rp 120 miliar. Nah, kesiapan di pemerintah pusat Rp 100 miliar misalkan,” katanya.

Hendi mengungkapkan bahwa Pasar Padakembang akan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta akan memiliki bangunan sebanyak tiga tingkat.

“Ini kan rencananya tiga lantai, jadi kalau misalkan itu ada hal-hal lain jadi otomatis kita ditambah kembali,” ungkap Hendi.

Untuk RTH sendiri akan menempati sekitar 30 persen dari keseluruhan luas lahan yang telah disiapkan.

Selain itu, akan disiapkan juga sarana penunjang lainnya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Sarana Perdagangan.

“Dari sisi perencanaan sesuai dengan Permendag 21 Tahun 2021 ada sarana-sarana penunjang yang harus disiapkan. Di Pasal 10, Pasal 11 sekarang mah kan harus ada kantor pengelola, ruang kesehatan, ruang laktasi, termasuk untuk penunjang lainnya, toilet, WC, alat pengamanan harus disiapkan. Termasuk tempat pengelolaan sampah mandiri ada di sini kalau dilihat dari rancangannya,” katanya. (*)

Baca Juga:Dilintasi Tol Getaci, Warga Perum Asri Residence Pilih Ganti Rugi daripada Relokasi, Menunggu Kepastian PembangunanLampu Lalu Lintas di Perempatan Jalan Muktamar Cipasung Kabupaten Tasikmalaya Tidak Difungsikan, Ini Penjelasan Dishubkominfo

Baca berita dan artikel lainnya radartasik.id lainnya di Google News

0 Komentar