Penyusunan Regulasi Untuk Jaringan Kabel Internet dan Listrik Masih Wacana Dibahas 2024 di Kota Tasikmalaya

regulasi Kabel jaringan internet fiber optik, kabel internet
Puluhan kabel membentang tak beraturan di simpang Padayungan Kota Tasikmalaya jadi pemandangan sehari-hari warga yang melintas.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan kabel internet maupun listrik yang semerawut tampaknya belum jadi prioritas. Regeulasi untuk persoalan tersebut diwacanakan dan akan dibahas di tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengakui bahwa jaringan kabel merupakan satu persoalan. Pemerintah dalam hal ini harus hadir memberikan solusi untuk masyarakat.

“Memang peraturan untuk persoalan ini harus ada sebagai solusi,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:Ada Apa Dengan Tasikmalaya? Banyak Acara dan Kunjungan Pejabat Tinggi Juga Figur NasionalMau Penilaian Adipura, Pemkot Tasikmalaya Baru Getol Bersih-Bersih

Bahkan menurutnya UU pun mengatur persoalan ini, hanya saja masih secara umum. Sehingga pembuatan perdanya tidak akan bertentangan dengan regulasi di pemerintah pusat. “Setiap persoalan itu pasti ada norma hukum, sebagai alat untuk menanggulanginya,” jelasnya.

Pihaknya saat ini sedang menginventarisir perda untuk dibahas di tahun 2024. Masalah kabel ini pun diwacanakan untuk masuk dalam daftar. “Kalau misalkan tidak dari eksekutif, nanti dari inisiatif DPRD,” ucapnya.

Disinggung masalah kabel ini sudah berlangsung lama, H Dodo mengakui hal tersebut. Namun selama ini menurutnya banyak juga kebutuhan regulasi yang tidak kalah penting untuk disusun. “Banyak hal yang juga menjadi prioritas,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya pun belum bisa menjamin regulasi itu akan dibahas untuk 2024. Pasalnya persoalan yang membutuhkan dukungan Perda bukan hanya masalah kabel. “DPRD juga kan belum menentukan berapa perda yang akan masuk Propemperda,” ucapnya.

Apalagi menurutnya persoalan kabel bisa jadi tidak diatur dalam Perda khusus. Masih ada alternatif dituangkan dalam Perda untuk urusan lain yang masih berkaitan. “Tidak perlu terlalu banyak perda sebetulnya, jadi disatukan dengan persoalan yang muncul dan belum terakomodir di sebuah norma hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Forsil RT RW Kota Tasikmalaya Deden Tazdad mewajar jika warga kebingungan ketika ada jaringan kabel yang kusut dan mengganggu. Karena mereka tidak tahu kabel tersebut milik siapa. “Idealnya ya mengadu ke pemerintah,” ucapnya.

0 Komentar