Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Nyoblos, Begini Aturannya

gangguan jiwa
KPU menegaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa tetap memiliki hak pilih. Tapi bukan orang gila. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya tinggal menghitung minggu. Pencoblosan presiden-wakil presiden serta anggota legislatif telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari nanti.

Adapun orang yang berhak melakukan pencoblosan atau pemilih jumlahnya telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu lalu. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia dengan batas usia minimal 17 tahun.

Namun selain itu ada pula pemilih dari kalangan disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tapi bukan berarti orang gila.

Baca Juga:Begini Cerita di Balik Megah dan Mewahnya Kantor Desa Rancah Kabupaten CiamisIrigasi Cikunten II Kering Kerontang, Warga Minta Saluran Air Dicek Lagi

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Tohirin mengatakan ODGJ bisa memilih selama tidak terganggu jiwanya pada saat memilih.

Karena kriteria ODGJ yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024 yaitu pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih dari pihak medis dari Rumah Sakit Jiwa atau dokter yang mengurus ODGJ dan psikolog.

“Syaratnya ODGJ dapat memilih selama tidak ada surat keterangan ahli. Baik dokter kejiwaan atau psikolog. Artinya yang bersangkutan tidak menimbulkan kekacauan atau keributan saat di TPS,” katanya kepada Radar, Kamis (25/01/2024).

Syarat masuknya ODGJ sebagai pemilih ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4.

Apabila syarat tersebut terpenuhi maka ODGJ boleh memilih. Selain itu, Pasal 148 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur bahwa ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

Hak ODGJ untuk memilih telah termaktub dalam UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tetapi, undang-undangnya sudah direvisi dan boleh memilih,” ujar Tohirin.

Baca Juga:Fatayat NU Kenalkan Keuangan Syariah Pada Pelaku UMKM PerempuanBandara Wiriadinata Tasikmalaya Akan Diaktifkan Lagi

Dengan begitu, sambung ia, untuk tercapainya target 85 persen partisipasi masyarakat pun dalam Pemilu 2024 dapat terwujud. Sehingga di sini pihaknya pun akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu.

0 Komentar