Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Nyoblos, Begini Aturannya

gangguan jiwa
KPU menegaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa tetap memiliki hak pilih. Tapi bukan orang gila. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

“Arahnya untuk menentukan ODGJ sudah atau pernah menikah, usia 17 tahun ke atas. Lalu  apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar