Mundur dari PNS, Neng Ida Jadi Bacaleg

Mundur dari PNS, Neng Ida Jadi Bacaleg
MUNDUR. Kepala MAN 2 Kabupaten Tasikmalaya Hj Ida Nurhalida didampingi Ketua DPC PKB H Ami Fahmi dan Wakil Ketua DPC PKB Hakim Zaman usai menyerahkan berkas pengunduran diri dari ASN kepada Bawaslu jelang pencalonannya di Pileg 2024, Kamis (2/2/2023). DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

“Kami sangat berbahagia sekali, makanya hari ini beliau meminta kami mendampingi untuk menyerahkan berkas pengunduran diri dari ASN ke Bawaslu. Sudah kita dampingi, apalagi Hj Ida merupakan putri dari KH Ilyas Ruhiat, salah satu dari lima deklarator PKB,” ungkap Ami.

Dia mengaku, bergabungnya Hj Ida ke PKB untuk maju di Pileg 2024 di DPR RI menjadi sebuah keberkahan bagi PKB. Kemudian, untuk tahapan pendaftaran penjaringan bacaleg di PKB akan dilaksanakan bulan ini. “Termasuk verifikasi bakal calon dan segala sesuatunya. Makanya Hj Ida menyampaikan surat pengunduran diri supaya bebas dalam bersosialisasi dan bisa melakukan tahapan berikutnya dalam rangka sosialisasi dan pemenuhan verifikasi persyaratan di internal PKB,” kata dia.

Dia mengakui, dengan majunya Hj Ida untuk menjadi calon legislatif di DPR RI lewat PKB sangat besar sekali peluangnya. “Insyaallah nanti bisa ada dua kursi dari daerah pemilihan Tasikmalaya dengan hadirnya Ibu Hj Ida,” ungkap dia.

Baca Juga:Kaya AsetMencari Peluang di Parpol Baru

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khaerun Nasichin menjelaskan, Bawaslu telah menerima berkas pengunduran diri dari Hj Ida Nurhalida sebagai ASN atau kepala MAN 2 Tasikmalaya di lingkungan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil pertemuan, kata dia, Hj Ida mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2024 di DPR RI yang maju dari PKB.

“Bawaslu mengapresiasi, sekiranya kalau ada ASN atau PNS yang menurut undang-undang diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya, ketika ingin mencalonkan diri, kemudian sudah optimis membulatkan tekadnya lebih baik segera mengajukan surat pengunduran diri agar tidak terikat oleh larangan sebagai ASN,” terang dia.

Seperti halnya, kata dia, ketika masih menjadi ASN atau PNS tidak boleh melakukan kegiatan atau pendekatan terhadap partai politik, juga mengurus persyaratan menjadi bakal calon anggota dewan ketika KPU membuka tahapan. Maka dilarang sebelum mengundurkan diri dari PNS.

“Walaupun SK pemberhentiannya pun itu satu hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 diumumkan. Tetapi kalau berkas pengunduran dirinya sudah diterima oleh instansi terkait harus dilampirkan, kami mengapresiasi atas kesadaran beliau yang sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah ditembuskan kepada Bawaslu,” kata dia.

0 Komentar