Mundur dari PNS, Neng Ida Jadi Bacaleg

SINGAPARNA, RADSIK – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tasikmalaya Hj Neng Ida Nurhalida resmi mengundurkan diri dari PNS di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/2/2023).

Kepastian tersebut setelah surat pengunduran diri yang dibuatnya dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya 7 Januari 2023 lalu diterima dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Hj Ida merupakan putri dari pendiri Pondok Pesantren Cipasung, Singaparna Tasikmalaya KH Ilyas Ruhiat.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Hj Neng Ida Nurhalida mengungkapkan, kedatangan dirinya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka penyerahan berkas pengunduran dirinya sebagai ASN/PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

“Menyerahkan berkas pengunduran diri saya dari jabatan PNS. Karena ada rencana mencalonkan diri untuk maju di Pileg 2024 DPR RI dari PKB,” ungkap Ida kepada wartawan usai menyerahkan berkas pengunduran diri di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Dia mengaku, pengunduran dirinya sebagai bentuk tertib administrasi dalam upaya melangkah terjun ke dunia politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku.

“Motivasi saya terjun ke dunia politik, saya ingin tetap menjadi orang yang bermanfaat, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk masyarakat sesuai dengan kemampuan saya,” ujar dia.

Ida sendiri mengaku sebelumnya menjabat sebagai ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya sebagai kepala MAN 2 Tasikmalaya dan sebentar lagi akan masuk usia pensiun. Adapun alasan maju dari PKB, karena sesuai dengan aspirasinya, latar belakang keluarganya di keluarga besar Pondok Pesantren Cipasung yang merupakan tokoh deklarator PKB.

“Sesuai dengan aspirasi saya, keluarga dan alhamdulillah PKB itu salah satu deklaratornya adalah ayah (KH Ilyas Ruhiat, Pendiri Pondok Pesantren Cipasung, Red) saya sendiri,” kata dia.

Pada intinya, Ida sudah lega dan bisa mengikuti pendaftaran rekrutmen penjaringan bakal calon legislatif dari PKB untuk maju melangkah menjadi bakal calon di DPR RI.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST mengatakan, PKB sangat berterima kasih dan antusias atas bergabungnya Hj Ida Nurhalida maju sebagai bacaleg DPR RI di Pileg 2024 dari PKB.

“Kami sangat berbahagia sekali, makanya hari ini beliau meminta kami mendampingi untuk menyerahkan berkas pengunduran diri dari ASN ke Bawaslu. Sudah kita dampingi, apalagi Hj Ida merupakan putri dari KH Ilyas Ruhiat, salah satu dari lima deklarator PKB,” ungkap Ami.

Dia mengaku, bergabungnya Hj Ida ke PKB untuk maju di Pileg 2024 di DPR RI menjadi sebuah keberkahan bagi PKB. Kemudian, untuk tahapan pendaftaran penjaringan bacaleg di PKB akan dilaksanakan bulan ini. “Termasuk verifikasi bakal calon dan segala sesuatunya. Makanya Hj Ida menyampaikan surat pengunduran diri supaya bebas dalam bersosialisasi dan bisa melakukan tahapan berikutnya dalam rangka sosialisasi dan pemenuhan verifikasi persyaratan di internal PKB,” kata dia.

Dia mengakui, dengan majunya Hj Ida untuk menjadi calon legislatif di DPR RI lewat PKB sangat besar sekali peluangnya. “Insyaallah nanti bisa ada dua kursi dari daerah pemilihan Tasikmalaya dengan hadirnya Ibu Hj Ida,” ungkap dia.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khaerun Nasichin menjelaskan, Bawaslu telah menerima berkas pengunduran diri dari Hj Ida Nurhalida sebagai ASN atau kepala MAN 2 Tasikmalaya di lingkungan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil pertemuan, kata dia, Hj Ida mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2024 di DPR RI yang maju dari PKB.

“Bawaslu mengapresiasi, sekiranya kalau ada ASN atau PNS yang menurut undang-undang diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya, ketika ingin mencalonkan diri, kemudian sudah optimis membulatkan tekadnya lebih baik segera mengajukan surat pengunduran diri agar tidak terikat oleh larangan sebagai ASN,” terang dia.

Seperti halnya, kata dia, ketika masih menjadi ASN atau PNS tidak boleh melakukan kegiatan atau pendekatan terhadap partai politik, juga mengurus persyaratan menjadi bakal calon anggota dewan ketika KPU membuka tahapan. Maka dilarang sebelum mengundurkan diri dari PNS.

“Walaupun SK pemberhentiannya pun itu satu hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 diumumkan. Tetapi kalau berkas pengunduran dirinya sudah diterima oleh instansi terkait harus dilampirkan, kami mengapresiasi atas kesadaran beliau yang sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah ditembuskan kepada Bawaslu,” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, ketika publik atau masyarakat umum bertanya, kenapa ada baliho atau spanduk sosialisasi Hj Ida Nurhalida sebagai calon di Pileg 2024 dan ada simbol partai di dalamnya, ketika publik mempertanyakan status ASN-nya Bawaslu bisa menjawabnya.

“Dan kami bisa membuktikan bahwa Hj Ida sudah mengundurkan diri dengan sudah diterimanya surat pengunduran diri yang ditembuskan ke Bawaslu. Kami sudah menerima berkasnya, patut diapresiasi dan menjadi contoh sebagai wujud ketaatan terhadap aturan yang ada,” paparnya. (dik)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!