Sehingga, lanjut dia, ketika publik atau masyarakat umum bertanya, kenapa ada baliho atau spanduk sosialisasi Hj Ida Nurhalida sebagai calon di Pileg 2024 dan ada simbol partai di dalamnya, ketika publik mempertanyakan status ASN-nya Bawaslu bisa menjawabnya.
“Dan kami bisa membuktikan bahwa Hj Ida sudah mengundurkan diri dengan sudah diterimanya surat pengunduran diri yang ditembuskan ke Bawaslu. Kami sudah menerima berkasnya, patut diapresiasi dan menjadi contoh sebagai wujud ketaatan terhadap aturan yang ada,” paparnya. (dik)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!