KPU Kabupaten Tasikmalaya Minta Parpol Buka Rekening Kampanye, Ada Batasan Sumbangan Dana Kampanye 

KPU Kabupaten Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta partai politik untuk segera membuak rekening dana kampanye. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta segera mengurus rekening khusus dana kampanye (RKDK), bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum membukanya.

Sebab, nantinya untuk kepentingan pemantauan penggunaan dana kampanye di setiap partai politik, apakah ada kejanggalan atau tidak.

Hal itu disampaikan langsung Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin kepada Radar, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Ingin Tangani Kemiskinan, Perhatikan UMKM Bisa Menjadi SolusiWirausaha Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan di Kabupaten Tasikmalaya, Begini Caranya

Kata Jajang, persiapan jelang kepentingan kampanye Pemilu 2024, diharuskan partai politik di Kabupaten Tasikmalaya segera membuka rekening khusus dana kampanye, bukan rekening partai politik.

Sebab, nantinya rekening tersebut didaftarkan di KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk dipantau dalam penggunaan dan sumbangan dana kampanye oleh akuntan publik yang akan mengauditnya.

“Rekening khusus ini agar memudahkan pemantauan dan audit saat pelaksanaan selama kampanye Pemilu 2024. Karena ada ketentuan aturan dari besaran sumbangan, mencantumkan identitas yang jelas penyumbang baik per orang dan perusahaan/kelompok, serta penggunaan pembelanjaan untuk kampanye,” katanya.

Dengan partai politik memiliki partai politik rekening khusus dana kampanye. Tentunya KPU bisa melihat aliran dananya, sebab sesuai UU Pemilu juga melarang calon legislatif, capres-cawapres, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing.

“Peserta pemilu tidak boleh menerima sumbangan baik dari warga negara asing secara individu atau kelompok seperti komunitas, organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi masyarakat asing, pemerintahan asing, dan perusahaan asing,” ujarnya.

Selanjutnya aturan sumbangan kampanye pun ada batas maksimal dari perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum.

“Dengan ketentuan sumbangan kampanye mulai per orangan Rp 750 juta dan perusahaan Rp 1,5 miliar,” katanya.

Baca Juga:Kemendikbudristek Harus Beri Bantuan Hukum kepada Eks Mahasiswa STMIK TasikmalayaMahasiswa Unsil Tasikmalaya Prank Orang Tuanya, Ini Pandangan Psikolog

Kemudian juga, KPU Kabupaten Tasikmalaya bisa masuk memantau partai politik dalam pembelajaan untuk kebutuhan alat peraga kampanye.

“Misalnya per alat peraga kampanye ketentuan harga Rp 25.000, jangan partai politik membelinya yang Rp 200.000,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta partai politik yang belum membuat RKDK, segera dapat membukanya. Untuk memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan partai politik tersebut, KPU pun menyediakan surat pengantar agar dapat membuka rekening di bank tertentu.

0 Komentar