Kemendikbudristek Harus Beri Bantuan Hukum kepada Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya

korban stmik tasikmalaya diminta ambil jalur hukum, Kemendikbudristek
korban stmik tasikmalaya diminta ambil jalur hukum. Rizki / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya niatnya memperbaiki nasib lewat pendidikan tinggi, sementara ini gagal total.

Itu karena tempat mereka menempuh pendidikan tingginya yakni STMIK Tasikmalaya dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 20 Maret 2023.

Terlebih, apa yang dijanjikan oleh Yayasan Visa Kinasya (STMIK Tasikmalaya) untuk bisa memindahkan eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya ke perguruan tinggi yang linier sementara nihil hasilnya.

Baca Juga:Mahasiswa Unsil Tasikmalaya Prank Orang Tuanya, Ini Pandangan PsikologAtra Adhi Cabut Berkas Kepindahan dari Unsil, Begini Kata Orang Tuanya

Di sisi lain, kalau mau menggunakan uang pribadi untuk pindah mandiri tak mampu membayarnya, sehingga memilih untuk sementara tidak melanjutkan kuliah.

Untuk itu, eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya meminta agar Kemendikbudristek ataupun LLDIKTI wilayah IV Jabar dan Banten menyediakan lembaga bantuan hukum.

Tentunya untuk membantu eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya mendapatkan keadilan, tidak hanya mencabut izin operasional kampus saja.

Eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Krisno Karyanto mengaku bingung setelah tidak kepastian dari Yayasan STMIK Tasikmalaya dalam membantu proses pindah ke perguruan tinggi.

Oleh karenanya, ia lebih memilih untuk sementara waktu tidak melanjutkan ke perguruan tinggi lainnya, mengingat tidak memiliki biaya untuk registrasi.

“Saya kerja sebagai satpam sekolah, dengan penghasilan pas-pasan buat kebutuhan hidup. Untuk bayar semester kuliah di STMIK Tasikmalaya saja pinjaman ke koperasi sekolah belum dibayar, kalau mau pindah ke perguruan tinggi uang dari mana lagi? mau pinjam ke koperasi lagi malu,” katanya kepada Radar, Selasa 13 Juni 2023.

“Oleh karenanya, saya lebih baik menunda terlebih dahulu untuk melanjutkan kuliah,” tambahnya.

Baca Juga:LLDIKTI Jabar dan Banten, Sarankan Mahasiswa Unsil yang Prank Orang Tuanya Pindah KampusPPDB Jalur Zonasi Rawan Ubah Data Diri, Ini Menurut SMAN 2 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

Di sisi lain keinginan untuk kuliah sangat besar, karena ingin bisa mengubah nasib. Oleh karenanya ia meminta tolong kepada Kemendikbudristek ataupun LLDIKTI wilayah IV Jabar dan Banten bisa membantu lewat jalur hukum, tidak hanya cuci tangan membubarkan kampus saja.

“Eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya adalah korban sehingga bukan mendahulukan proses hukumnya, tetapi minta pertanggungjawaban dari pihak Yayasan STMIK Tasikmalaya untuk bisa pindah ke perguruan tinggi dengan gratis. Namun ketika bisa diusahakan lewat proses hukum agar mendapatkan pertanggungjawaban melanjutkan perkuliahan dengan gratis, saya mohon bantuannya kepada Kemendikbudristek ataupun LLDIKTI wilayah IV Jabar dan Banten untuk memberikan bantuan hukum, jangan hanya membubarkan kampus saja,” ujarnya.

0 Komentar