PPDB Jalur Zonasi Rawan Ubah Data Diri, Ini Menurut SMAN 2 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

PPDB Jalur Zonasi
SMAN 2 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya terus menyiapkan diri jelang PPDB jalur zonasi. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – PPDB jalur zonasi rawan ubah data diri, ini menurut SMAN 2 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

PPDB Tahun Ajaran 2023 tingkat SMA/SMK/SLB mulai dibuka secara online pada Selasa 6 Juni 2023. Untuk informasi atau pendaftaran online dapat diakses melalui alamat website disdik.jabarprov.go.id.

Dengan dimulai tahap pertama pada 6-10 Juni yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur pindahan orang tua. Lalu tahap kedua pada 26-30 Juni barulah jalur zonasi.

Baca Juga:Penanganan Longsor Selesai, KA Serayu Jakarta-Purwokerto via Stasiun Tasikmalaya Bisa LewatHujan-hujanan Sia-sia, 20 Penumpang Kereta Api di Stasiun Tasikmalaya Gagal Berangkat Naik KA Serayu, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut SMAN 2 Singaparna Soal PPDB Jalur Zonasi

Wakasek Kesiswaan SMAN 2 Singaparna Taufiq Hidayat Hadiansyah SPd menyampaikan resmi dibukanya pendaftaran PPDB pada hari ini, sekolah membuka pelayanan PPDB.

“Arahnya untuk membantu pendaftar agar lebih jelas dan benar dalam mendaftar sesuai jalurnya,” katanya kepada Radar, Selasa 6 Juni 2023.

Sedangkan, sambung ia, untuk khusus PPDB jalur zonasi ini, sekolah benar-benar melakukan verifikasi dengan melihat KK minimal satu tahun dan domisi berdekatan dengan biodata diri di rapor sekolah. Mengingat, jalur zonasi rawan ubah data.

“Jalur zonasi itu memang rawan sekali (pendaftar ubah data domisili di dekat sekolah, Red),” tambahnya.

Sebab, berdasarkan pengalaman PPDB tahun lalu sekolahnya pernah menemukan pendaftar menempel di kartu keluarga (KK) yang bukan keluarga aslinya. Tetapi pihak sekolah saat melakukan verifikasi menolaknya.

“Sebab, KK belum satu tahun dan tidak sinkron antara alamat domisili dan alamat sekolah yang ada di rapornya. Karena tanda tanya, kita tolak setelah melaksanakan verifikasi,” ujarnya.

Kecuali siswa yang menempel di KK tersebut sudah tahun. Kemudian melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari wali tersebut dan surat keterangan RT/RW bahwa sudah domisili satu tahun.

Baca Juga:LLDIKTI Buka Layanan Verifikasi Perpindahan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya di BandungEks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Galau, KIP Kuliah Tidak Cair, Pindah Mandiri, Nilai Hasil Studi Tak Masuk Pangkalan Data Dikti

“Bahkan saat ini dipersempit oleh aturan. Selain KK harus satu tahun dan rapor sekolah harus biodata dirinya terdekat dengan KKnya tersebut,” katanya.

Selain itu, untuk radius jalur zonasi SMAN 2 Singaparna sesuai titik koordinat mencapai 2,5 kilometer pada tahun 2022.

“Kalau untuk tahun ini tidak bisa dipastikan karena PPDB jalur zonasi baru akan dimulai 26 Juni,” ujarnya.

0 Komentar