KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Kodim 0612 Melatih Patriotisme 195 PPK untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya
Sebanyak 195 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Pelatihan Bela Negara dan Orientasi Tugas PPK di Lapangan Pantai Sindangkerta, Cipatujah dari hari Sabtu hingga Senin, 6-8 Juli 2024. (Dok KPU Kabupaten Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bersama Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0612 Tasikmalaya menggelar Pendidikan Bela Negara dan Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, di Lapangan Pantai Sindangkerta, Cipatujah dari hari Sabtu hingga Senin, 6-8 Juli 2024.

Sebanyak 195 PPK yang bertugas di Pilkada Serentak 2024 ini diberikan wawasan kebangsaan, kepemiluan, keorganisasian, termasuk tugas dan peran PPK dalam tahapan pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, sebanyak 195 PPK mengikuti bela negara dan orientasi tugas yang dilaksanakan KPU, bersama Kodim dan Desk Pilkada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Pemerintah Desa Cintaraja Terima Hibah Aplikasi Pengarsipan Digital Ciptaan Mahasiswa Universitas BSIBea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi UMKM Berdaya Saing Global, Realisasi Penerimaan Sudah Mencapai 55 Persen

Menurut dia, setelah dilaksanakan orientasi tugas ini, diharapkan PPK lebih siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024, baik pilgub dan pilbup di Kabupaten Tasikmalaya.

”Harapannya PPK sangat siap dalam melaksanakan tahapan pilkada dan tetap menjaga kebersamaan serta kekompakan, sehingga pada saat penyelenggaraan tahapan pilkada bisa lancar,” ujar Ami kepada Radartasik.id, Kamis, 11 Juli 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Intan Paramita Sutiswa menambahkan, dalam orientasi tugas PPK, disampaikan terkait tugas PPK dalam Pilkada 2024. 

Menurut dia, tugas PPK di antaranya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

”Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga melakukan evaluasi dan menyusun laporan untuk setiap tahap pelaksanaan pemilu di wilayah tanggung jawab mereka.

Selanjutnya, mereka juga bertugas mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPK kepada masyarakat. (Diki Setiawan)

0 Komentar