SAYA bingung membaca keterangan pribadi Irjen Pol Teddy Minahasa ini. Yang Anda juga sudah membacanya lewat medsos. Yang beredar luas sejak dua hari lalu.
Saya bingung membaca butir 2b ini:
”Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.”
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Jangan Sampai Tidak KondusifPj Wali Kota: Pribumi vs Pendatang
Saya bingung membaca kalimat panjang itu. Apa hubungannya Polda Sumatera Barat dengan narkoba di Selat Malaka. Bukankah wilayah laut Polda Sumbar adalah Lautan Hindia.
Kebingungan saya itu mungkin akibat kalimat Teddy yang terlalu panjang: 52 kata. Atau lebih. Tolong hitungkan ulang. Seorang juara di Akpol angkatan 1993 ternyata begitu panjang kalau membuat satu kalimat.
Bukankah tanggal 23 Juni 2022 itu Teddy sudah menjabat kapolda Sumbar? Apa hubungannya dengan Laut China Selatan? Bahkan sampai menghabiskan dana pribadi Rp 20 miliar?
Setelah saya baca ulang, ternyata maksudnya begini: tanggal 23 Juni 2022 itu Linda menghubungi kembali Teddy, yang sudah menjabat kapolda Sumbar. Rupanya sudah lama keduanya tidak berhubungan. Atau masih berhubungan. Tapi hubungan kali itu bukan soal Laut China Selatan lagi. Tapi soal benda pusaka.
Rupanya Teddy punya banyak benda pusaka.
Linda atau juga dipanggil Anita, mau menjualkan benda pusaka milik Teddy ke Sultan Brunei. Linda minta uang ke Teddy untuk biaya ke Brunei Darussalam.
Butir 2b itu masih ada kelanjutannya:
”Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba”.
Dari situlah Linda bertemu Kapolres Bukittinggi. Sehingga Teddy dianggap menjadi perantara narkoba sitaan.
Bacalah butir c berikut ini: