Dishub Kabupaten Pangandaran Tidak Bisa Melarang Parkir di Lahan Swasta, Ini Daftar Area Milik Pemkab

dishub kabupaten pangandaran
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran mengaku tidak bisa melarang adanya lahan parkir swasta di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Meskipun tidak sedikit wisatawan yang mengaku kena getok harga saat mereka tidak sengaja parkir di lahan milik perorangan atau swasta.

Masih adanya lahan parkir swasta di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, banyak yang menduga jika lahan parkir milik Pemkab Pangandaran belum mencukupi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengklaim bahwa lahan  parkir milik Pemkab Pangandaran untuk saat ini masih mencukupi. 

Baca Juga:Polbangtan Bogor Hadirkan Solusi Hadapi Darurat Pangan di IndonesiaTegas, Disdik Jabar Menganulir Dua Calon Peserta Didik Baru yang Memanipulasi Nilai Rapor

”Kalau melihat volume rutinitas weekend masih cukup, karena ada pasar wisata, Katapang Doyong, tetapi kondisinya memang tergantung pengunjung juga, mau gak parkir ini dipusatkan,” katanya kepada Radartasik.id, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, lokasi parkir seperti Katapang Doyong dan Pasar Wisata ini memang tidak dekat dengan perhotelan. 

”Itu jadi pekerjaan rumah kita juga, untuk menyediakan feeder sebagai alat pengantar wisatawan dari area parkir ke hotel-hotel,” ucapnya.

Mengenai keluhan dari para wisatawan soal getok harga di lahan parkir swasta, pihaknya mengaku tidak bisa melarangnya. Karena itu merupakan hak si pemilik lahan. 

”Mau lahan pribadi itu digunakan untuk apa, kita tidak bisa melarang, kita mah hanya mengatur bahwa penarikan retribusi itu dilakukan di pintu masuk objek wisata,” ucapnya.

Ia mengatakan lahan milik Pemkab Pangandaran di Pantai Pangandaran sendiri ada 16 titik atau zona. Dengan demikian, wisatawan yang sudah bayar di pintu masuk bisa parkir di lokasi tersebut, tanpa harus bayar lagi. ”Kalau mau satu kali bayar, parkirlah di 16 titik tersebut,” terang Ghaniyy.

Pihaknya akan mencoba menginventarisir lahan parkir milik swasta yang ada di Pantai Pangandaran. ”Akan dilakukan oleh Dishub, supaya lahan parkir swasta ini ditarik pajaknya oleh Bapenda,” katanya.

Baca Juga:Cek Peralatan, Polres Banjar Antisipasi Konflik di Pilkada 2024Kades Tak Netral di Pilkada Kota Banjar 2024 Siap-Siap Terima Sanksi Berat!

Sejauh ini, kata dia, baru ada tiga sampai lima lahan parkir milik swasta yang diketahui oleh Dishub. ”Kita perlu memantau potensi parkir swasta ini, agar ditata lagi, termasuk pengelolaanya, keterjangkauan dari masyarakatnya,” ucapnya.

0 Komentar