JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK) Aprizal dijatuhkan sanksi pelanggaran etik ringan berupa teguran lisan oleh majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku menyangkut giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Dewas KPK Berikan Sanksi Teguran Lisan"