Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda Asal Kawalu Tasikmalaya Maling Lagi 11 Unit Sepeda Motor

Maling motor di tasikmalaya, kasus curanmor, modus pencurian
Tersangka kasus pencurian asal Kawalu dengan luka tembak di kaki didorong menggunakan kursi roda dalam ekspos di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (2/9/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pemuda asal Kawalu, EA tampaknya tidak kapok setelah menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Belum lama bebas, dia kembali berulah dan lagi-lagi harus berhadapan dengan penyidik Polres Tasikmalaya Kota.

Hal itu diungkap dalam ekspos kasus Curanmor Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (2/9/2024). Di mana polisi mengamankan EA bersama temannya berinisial MZ belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menuturkan bahwa duet EA dan MZ ini sudah melakukan pencurian sepeda motor setidaknya di 11 lokasi. Hasil penyelidikan sementara mereka beraksi di wilayah Kawalu dan Tamansari. “Di Tamansari 9 laporan polisi dan di Kawalu 2 laporan polisi,” ujarnya.

Baca Juga:Peserta PKK di Simphony Music School Tasikmalaya Diuji Setelah 2 Bulan Menjalani PelatihanTerkait Tumpukan Sampah di Sungai Cidukuh Tasikmalaya, Begini Penjelasan Lurah Panglayungan

Modus yang mereka lakukan yakni berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang sedang terparkir di tepi jalan. Ketika menemukannya, AE menghampiri sepeda motor tersebut dan menyalakan kendaraan tersebut secara paksa. “Pelaku menggunakan kunci astag atau kunci T,” ujarnya.

Setelah sepeda motor bisa dinyalakan, AE dan MZ pun membawanya kabur. Sejauh ini, mereka menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Tasikmalaya selatan, tepatnya di Salopa. “Ada 10 unit yang berhasil kami amankan, 8 TKP Tamansari dan 2 TKP Kawalu,” ucapnya.

Selain itu, informasi yang dihimpun Radar pelaku juga menggunakan modus “barter” sepihak. Di mana pelaku meninggalkan motor jeleknya dan membawa kabur sepeda motor yang lebih bagus seolah ditukar.

Selain 10 unit sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari EA dan MZ. Di antaranya yakni 2 kunci astag, 1 kunci leter Y dan beberapa surat-surat kendaraan curiannya.

AKP Herman mengatakan EA merupakan residivis yang Juni 2024 kemarin baru menghirup udara bebas. Namun kelakuannya tak berubah di mana kurang dari dua bulan dia sudah mencuri 11 sepeda motor. “Baru keluar (lapas) bulan Juni dengan kasus yang sama,” tuturnya.

Saat ditangkap AE berupaya kabur sehingga petugas melubangi kakinya dengan timah panas. Dia pun menggunakan kursi roda ketika mengikuti ekspos di Mapolresta Tasikmalaya.(rangga jatnika)

0 Komentar