Gak Bahaya Ta? Aliran Listrik Bisa Mati Tanpa Pemberitahuan, Prosesnya Bisa Sampai 3 Jam

Aliran Listrik Bisa Mati Karena Permainan Layangan
Sebuah layangan tersangkut di jaringan kabel listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan. Permainan layangan di sekitar kabel listrik berpotensi memutus jaringan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Saat ini, aliran listrik bisa mati tanpa pemberitahuan dari PLN. Hal ini berkaitan dengan musim permainan layangan di masyarakat.

Sudah lebih dari sebulan ini permainan layangan selalu menghiasi suasana sore hari, termasuk di Kota Tasikmalaya. Layangan bukanlah hal baru karena merupakan salah satu permainan tradisional masyarakat.

Namun musim layangan ini selalu menjadi polemik bagi PLN karena selalu membuat jaringan listrik terganggu. Apalagi ketika ada yang memainkan layangan menggunakan senar kawat.

Baca Juga:Tidak Ada Angka 8, Ujian Praktek SIM C di Polres Tasikmalaya Kota Lebih MudahKH Ate Musodiq Lebih Baik Mundur Sebelum Diberhentikan Dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya dan PCNU

Hal itu diakui Tim Leader Keselamatan, Kesehatan Kerja Lingkungan dan Keamanan (K3LK) ULP PLN Tasikmalaya Kota Purnama. Selama bulan juli 2023 kemarin, sudah ada 6 kejadian jaringan listrik mati di sebagian wilayah karena senar layangan. “Dari 15 kejadian padam, 6 di antaranya karena layangan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (7/8/2023).

Dari kasus-kasus yang terjadi, ketika ada jaringan listrik yang putus karena layangan waktu perbaikan bisa sampai 3 jam. Namun bukan berarti selama itu listrik jadi mati karena PLN pun menerapkan strategi alternatif. “Jadi kita juga punya strategi agar listrik bisa tetap menyala saat perbaikan,” ucapnya.

Disinggung kerugian, menurutnya hal itu tidak bisa dipungkiri. Khususnya kerugian secara non materil karena padamnya listrik mengganggu aktivitas masyarakat. “Pasti kalau dampak kerugian ada, khususnya non materil,” tuturnya.

Disinggung upaya pencegahan dari PLN, pihaknya melakukan sosialisasi secara komunal kepada masyarakat. Pihaknya menggandeng kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengingatkan warga. “Supaya tidak main layangan di wilayah yang banyak kabel listrik,” ucapnya.

Kota Tasikmalaya pun sudah ada dasar Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang ketertiban umum. Di mana dalam pasal 30 huruf o tercantum larangan bermain layang-layang yang dapat membahayakan jiwa, merusak jaringan kabel listrik, telepon dan/antena.

Apalagi, lanjut Purnama, efek bermain layangan di sekitar kabel listrik juga bisa membahayakan keselamatan. Karena temuannya di lapangan ada juga warga menggunakan senar kawat yang sifatnya penghantar listrik. “Ada saja di lapangan yang pakai senar kawat,” ucapnya.(*)

0 Komentar