Buang Sampah Sembarang Bakal Dipenjara 3 Bulan

Buang sampah
Surat Pemberitahuan Satpol PP Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan PolisiBuang Sampah Sembarang Bakal Dipenjara 3 Bulan Pamong Praja (Satpol-PP) menerbitkan surat pemberitahuan soal Razia Tangkap Tangan (RTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. 

Pemberitahuan itu ditujukan kepada lurah dan camat se-Kota Tasikmalaya, dalam surat yang diterbitkan pada 14 Mei 2024.  

Selain mengabarkan ihwal RTT, surat pemberitahuan itu juga membeberkan ganjaran yang diterima warga jika tetap buang sampah sembarangan yaitu kurungan penjara selama 3 bulan. 

Baca Juga:Lama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?Daftar untuk Pilkada Banjar, Dimyati-Alam Disebut Sudah Penuhi Persyaratan Perseorangan

“Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kelestarian Lingkungan dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas 12 (Dua belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya yang mengatur ketentuan Pidana Kurungan Lebih dari 3 bulan.” tertulis dalam surat. 

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menerangkan bahwa untuk menegakan aturan itu Satpol PP menurunkan tim patroli. Mereka mobile ke seluruh tempat pembuangN sampah yang tidak resmi.

“Nanti Penjadwalan di titik-titik TPS liar yang ada di wilayah hingga ke Kelurahan,” sebutnya pada Rabu, 15 Mei 2024. 

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, jika di TPS liar itu kedapatan warga membuang sampah, akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu soal cara buang sampah yang benar. 

Setelah itu, identitas mereka akan dicatat dan diproses untuk diperkarakan ke meja hijau. 

“Dipanggil oleh penyidik ke kantor Satpol untuk dicatat berkas berita acara,” ujar Iwan. 

Setelah itu tiada ampun lagi. Pelaku buang sampah sembarangan itu tidak akan lagi ditoleransi. Kurungan minimal 3 bulan akan diterapkan dengan serius. 

Baca Juga:Honorer Pemkot Banjar Diciduk Polisi Atas Kasus Dugaan PenipuanDimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024

“Setelah tahap sosialisasi di lokasi TPS liar, pelaku pembuang sampah direncanakan langsung disidang pidana pelanggaran. Supaya ada efek jera terhadap pelanggar dan yang lainnya,” paparnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar