TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian DPRD. Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bahkan telah melayangkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Tasikmalaya sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi terhadap sejumlah lokasi pertambangan beberapa waktu lalu.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Komisi I menemukan masih banyak aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin. Tidak hanya itu, kegiatan industri pengolahan, pemurnian hingga penggilingan hasil tambang juga menjadi sorotan karena diduga belum dilengkapi perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh hasil sidak beserta sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui surat resmi.
Baca Juga:Rawan Dipaksakan! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya Berpotensi Seperti DewasMasalah Kepatutan Jangan Terulang, Masalah Dewas Tak Boleh Terulang di Baznas Kota Tasikmalaya
“Setelah melakukan sidak dan evaluasi, hasilnya sudah kami sampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui surat rekomendasi. Ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Dodo.
Ia menyebutkan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih banyaknya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C yang tidak memiliki izin.
“Temuan kami, masih banyak kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin atau ilegal. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama, karena aktivitas pertambangan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Dodo, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha. Lebih dari itu, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial apabila tidak diawasi secara optimal.
“Jangan sampai aktivitas pertambangan hanya mengambil manfaat ekonominya, tetapi dampak yang ditimbulkan justru harus ditanggung masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu risiko yang harus diantisipasi adalah terjadinya erosi hingga longsor, terutama pada lokasi penggalian yang berada dekat aliran sungai maupun kawasan dengan kondisi lereng curam.
“Kalau kegiatan penggalian tidak memperhatikan kondisi lingkungan, tentu ada risiko erosi dan longsor. Apalagi jika lokasinya berada di sekitar sungai atau kawasan yang memiliki kemiringan tanah cukup tinggi,” jelasnya.
Baca Juga:Vape Mulai Jadi Barang Terlarang di Mapolres Tasikmalaya KotaJalan HZ Mustofa Tasikmalaya Mendadak Jadi “Panggung Seni Budaya”
Selain persoalan lingkungan, Komisi I juga menyoroti dampak aktivitas kendaraan pengangkut material tambang terhadap infrastruktur jalan.
