Menurutnya, kendaraan bertonase berat yang melintas secara terus-menerus berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Truk pengangkut material tambang yang setiap hari melintas dengan muatan berat juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan karena jalan menjadi rusak,” tegas Dodo.
Dampak lainnya, lanjut dia, berupa polusi debu dan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan maupun jalur angkutan material.
Baca Juga:Rawan Dipaksakan! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya Berpotensi Seperti DewasMasalah Kepatutan Jangan Terulang, Masalah Dewas Tak Boleh Terulang di Baznas Kota Tasikmalaya
“Debu dan kebisingan juga menjadi persoalan. Aktivitas kendaraan tambang jangan sampai mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat yang berada di sekitar jalur angkutan,” tambahnya.
Dodo juga mengingatkan potensi konflik sosial apabila aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara transparan, terlebih jika lokasi penggalian merambah kawasan permukiman warga.
“Persoalan sosial juga harus diantisipasi. Jangan sampai muncul konflik antara pengelola tambang dengan masyarakat karena aktivitasnya tidak jelas atau lokasinya semakin mendekati permukiman,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta Pemkot Tasikmalaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum.
Dodo mengatakan, koordinasi lintas pemerintahan diperlukan karena kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat pemerintah pusat dan provinsi.
“Meskipun kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat dan provinsi, bukan berarti pemerintah kota tidak bisa melakukan pengawasan. Pemkot harus tetap proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian ESDM,” tuturnya.
Selain pengawasan, Komisi I juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan inventarisasi atau pendataan ulang seluruh titik aktivitas pertambangan galian C di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Vape Mulai Jadi Barang Terlarang di Mapolres Tasikmalaya KotaJalan HZ Mustofa Tasikmalaya Mendadak Jadi “Panggung Seni Budaya”
Menurut Dodo, pendataan tersebut penting untuk mengetahui secara pasti jumlah lokasi tambang, aktivitas usaha yang berjalan, serta potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
“Seluruh titik kegiatan tambang harus diinventarisasi dan didata ulang. Ini penting agar pemerintah mengetahui secara pasti berapa banyak aktivitas pertambangan yang ada di Kota Tasikmalaya,” katanya.
Ia menambahkan, pendataan tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak mineral bukan logam dan batuan.
