TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Sampah punya urusan dengan bau. Rupanya, juga punya urusan dengan angka.
Di Kota Tasikmalaya, urusan bahan bakar untuk mengangkut sampah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan soal harga solar naik. Bukan pula soal truk sampah mogok. Yang disorot justru pertanggungjawaban belanja bahan bakarnya.
Nilainya tidak kecil. Rp1,44 miliar. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, Nomor 26.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Baca Juga:DOFAR dan GOLKAR!BPK: Kas Daerah Kota Tasikmalaya Tidak Cukup untuk Menutup Utang 2025!
Ada dua persoalan yang dicatat. Pertama, pemakaian BBM jenis Dexlite untuk alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir. Penggunaannya dinilai melebihi rata-rata normal, dengan nilai Rp310,1 juta.
Kedua, pertanggungjawaban BBM jenis Biosolar untuk angkutan sampah. Nilainya Rp1,135 miliar. Angka dalam dokumen pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada Pertamina.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Truk sampah memang harus bergerak. Sampah tidak bisa menunggu sampai administrasi selesai diperiksa. Tetapi, justru karena kendaraan harus terus bergerak, catatan pemakaian bahan bakarnya harus bisa dipertanggungjawabkan.
Berapa liter dibeli. Berapa liter digunakan. Kendaraan mana yang mengisi. Berapa jarak tempuhnya. Semuanya semestinya meninggalkan jejak yang bisa diperiksa.
Solar bisa habis di jalan. Pertanggungjawabannya tidak boleh ikut menguap. Bukan sekadar soal angka. Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tasikmalaya memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran melakukan pembenahan.
PPTK, PPK-SKPD, dan bendahara diminta memverifikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen pembayaran. Bahasanya administratif. Maknanya sederhana: jangan hanya memastikan uang sudah dibelanjakan. Pastikan pula belanjanya benar, bukti-buktinya lengkap, dan jumlahnya sesuai kenyataan.
BPK juga merekomendasikan pemrosesan dan penyetoran kelebihan pembayaran belanja BBM ke kas daerah. Dalam dokumen tersebut, nilai yang harus diproses dan disetorkan tercatat Rp1.349.673.172,40. Angka itu terdiri atas Rp214.449.600 dan Rp1.135.223.572,40.
Baca Juga:Festival Lampu Lumiland Nyalakan Pertengkaran, Vendor Sebut Pemkot Tasikmalaya Sebagai PenyelenggaraPenurunan Angka Kemiskinan di Kota Tasikmalaya Dinilai Tidak Masuk Akal
Perhatikan angkanya. Nilai awal ketidaksesuaian penggunaan BBM disebut Rp1.445.332.372,40. Sementara nilai yang direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan sebesar Rp1.349.673.172,40.
Ada selisih yang perlu dijelaskan. Mengapa nilai temuan dan nilai yang harus disetorkan berbeda? Itu bukan pertanyaan sepele. Publik perlu mengetahui dasar perhitungannya, termasuk apakah ada koreksi, pengembalian, atau komponen lain yang memengaruhi angka akhir.
