Sudah ditindaklanjuti? Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut belum seluruhnya ditindaklanjuti.
Dokumen itu juga menyebut adanya tindak lanjut atas persoalan pertanggungjawaban Biosolar angkutan sampah yang tidak sesuai dengan konfirmasi Pertamina, dengan melampirkan Surat Tanda Setoran (STS) dan rekening koran senilai Rp1.349.673.172,40.
Namun, penyebutan dokumen setoran perlu dibaca secara cermat. Untuk memastikan persoalannya benar-benar tuntas, perlu kejelasan mengenai nilai yang telah masuk ke kas daerah, komponen yang disetorkan, serta status penyelesaian setiap rekomendasi BPK.
Baca Juga:DOFAR dan GOLKAR!BPK: Kas Daerah Kota Tasikmalaya Tidak Cukup untuk Menutup Utang 2025!
Sebab, ada perbedaan antara melengkapi dokumen, melakukan penyetoran, dan menyelesaikan seluruh rekomendasi pemeriksaan.
Ketiganya tidak selalu berarti sama. Sampah harus bersih, administrasi juga Belanja bahan bakar merupakan kebutuhan nyata. Truk harus mengangkut sampah. Alat berat harus bekerja di TPA. Tanpa BBM, pelayanan kebersihan bisa terganggu.
Tetapi kebutuhan operasional tidak membuat pertanggungjawaban menjadi urusan belakangan. Justru ketika anggarannya besar, pengawasannya harus semakin rapat.
BPK sudah memberikan catatan dan rekomendasi. Kini yang dibutuhkan adalah penjelasan yang terang: bagaimana ketidaksesuaian itu terjadi, bagaimana perhitungan kelebihannya, dan bagaimana tindak lanjutnya diselesaikan. Sebab, dalam urusan sampah, yang harus dibuang adalah sampahnya. Bukan kejelasan anggarannya. (red)
