TASIK, RADARTASIK.ID – Rencana penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Tasikmalaya pada 2027 perlu dikaji secara matang.
Jangan sampai kebijakan yang digadang-gadang menjadi solusi justru menyisakan persoalan ketika mulai dijalankan.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, mengaku belum menerima informasi terperinci mengenai rencana tersebut.
Baca Juga:Listriknya Terang, PAD-nya Remang-RemangJangan Biarkan Kebaikan Terpecah! Zikir Bersama Jadi Ikhtiar Satukan Pedagang Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya
Ia pun belum bisa berbicara lebih jauh karena kewenangan kebijakan berada di tangan Wali Kota Tasikmalaya.
“Kalau untuk skema KPBU PJU 2027, saya belum mendapatkan informasi secara detail. Apalagi, kewenangannya ada di wali kota,” ujar Diky, Rabu (14/10/2026).
Meski belum mengetahui detail rencana itu, Diky mengingatkan bahwa program pemerintah tidak cukup hanya bermodalkan tujuan baik.
Perencanaan, kajian, hingga mekanisme pelaksanaan harus disiapkan secara terukur agar kebijakan tidak sekadar terlihat menjanjikan di atas kertas.
“Pada prinsipnya, semua program itu baik. Tinggal bagaimana perencanaannya, bagaimana kajiannya, dan bagaimana nanti pelaksanaannya,” katanya.
Menurut dia, setiap kebijakan perlu diuji dari berbagai sisi sebelum diterapkan.
Sebab, persoalan kerap muncul bukan semata-mata karena tujuan program yang keliru, melainkan juga akibat perencanaan yang kurang matang atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rancangan awal.
Baca Juga:AMI: Kritisnya Kapan-Kapan!Ketidakharmonisan Viman-Diky Jadi Sorotan, ASN Terancam Terjebak Kubu-Kubuan
“Jangan sampai programnya bagus di atas kertas, tetapi ketika dilaksanakan justru menghadapi banyak kendala. Karena itu, proses perencanaannya harus benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.
Diky juga menekankan pentingnya evaluasi apabila program yang telah berjalan ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Pemerintah, kata dia, harus berani mengoreksi kebijakan dengan menelusuri sumber persoalan, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaannya.
“Kalau memang ada program yang tidak berjalan, tentu harus dikoreksi. Harus dilihat apa persoalannya, apakah dari perencanaan, pelaksanaan, atau ada hal lain yang perlu diperbaiki,” terangnya.
Khusus rencana KPBU PJU 2027, Diky mendorong pemerintah membuka ruang pembahasan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Salah satu langkah yang dinilainya perlu dilakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum keputusan diambil.
“Apapun programnya, saya kira perlu ada FGD terlebih dahulu. Jangan sampai kebijakan langsung diterapkan tanpa melalui pembahasan yang matang,” tegasnya.
