KURSI DEWAS TIDAK SEDARURAT PASIEN!

Kursi dewas rsud dr soekardjo
Ilustrasi AI/ChatGPT
0 Komentar

Kursi bisa ditinggalkan. Kehormatan justru bisa dibawa pulang. Kita perlu membedakan dua hal. Pertama, pelanggaran hukum atau aturan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang cermat.

Kedua, kekeliruan administratif atau proses yang kurang tepat dan perlu diperbaiki. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Polemik pengangkatan Asep MP selama ini menyentuh persoalan proses rekrutmen, penafsiran ketentuan mengenai tenaga ahli, status ASN, dan kepatutan pengangkatan. Pihak eksekutif, menurut keterangan yang disampaikan kepada DPRD, menyatakan proses telah dilakukan sesuai aturan. Di sisi lain, sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan penjelasan yang lebih terang.

Baca Juga:Masuk Agenda HUT Kota Tasikmalaya ke-25, Lumiland Dinilai Kurang MerakyatTerapkan Tiket Berbayar, Penyelenggara Lumiland di Dadaha Tasikmalaya Diwajibkan Bayar Pajak

Maka, jalan keluarnya bukan saling mengunci diri dalam kesimpulan masing-masing. Periksa kembali seluruh tahapan. Cocokkan dokumen dengan ketentuan yang berlaku. Jelaskan status dan dasar pengangkatan secara terbuka.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, akui dan perbaiki sesuai mekanisme hukum.

Tidak perlu menunggu persoalan membesar untuk mengakui bahwa sebuah proses mungkin perlu dievaluasi. Pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah keliru.

Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu menemukan kekeliruan, mengoreksinya, dan memastikan hal serupa tidak terulang.

Orang sering ingin meninggalkan legacy. Ada yang ingin dikenang karena pernah menjadi pejabat. Ada yang ingin namanya tercatat dalam sejarah lembaga. Ada pula yang ingin diingat karena berhasil membawa perubahan.

Tetapi legacy tidak selalu lahir dari berapa lama seseorang duduk di kursi. Kadang-kadang, justru dari keputusan yang diambil ketika kursi itu sedang menjadi sumber polemik.

Mampukah seseorang menempatkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi? Mampukah ia menerima evaluasi tanpa merasa seluruh kehormatannya sedang diserang?

Baca Juga:Parkir Dadaha Kota Tasikmalaya Tak Masuk PAD, UPTD Belum Punya Dasar Penentuan TargetPj Ketua Buka-bukaan Masalah Mukota Kadin Kota Tasikmalaya, Mulai Pelanggaran Kepres Sampai Calon Titipan

Mampukah ia mengakui kekeliruan jika memang ditemukan kekeliruan? Dan mampukah ia melepaskan jabatan ketika langkah itu dinilai paling bermanfaat bagi institusi?

Itulah pertanyaan yang lebih besar daripada nama siapa pun. Jika ingin terhormat, jangan hanya memikirkan bagaimana mendapatkan jabatan. Pikirkan juga bagaimana meninggalkannya dengan baik.

Sebab nama baik tidak selalu dibangun ketika seseorang dilantik.Kadang-kadang nama baik justru ditentukan ketika seseorang harus mengambil keputusan paling sulit setelah pelantikan.

0 Komentar