Tiga pertanyaan itu tidak harus dijawab dengan kemarahan. Tidak pula harus dijawab dengan saling mencurigai. Cukup dengan dokumen, aturan, evaluasi, dan sikap terbuka.
Inilah yang sering membuat persoalan sederhana menjadi panjang. Ketika sebuah jabatan dipersoalkan, orang sibuk mencari siapa yang berada di belakang kritik itu.
Siapa yang punya kepentingan? Siapa yang sedang mendorong? Siapa yang ingin menjatuhkan? Ki Siapa yang sedang bermain?
Baca Juga:Masuk Agenda HUT Kota Tasikmalaya ke-25, Lumiland Dinilai Kurang MerakyatTerapkan Tiket Berbayar, Penyelenggara Lumiland di Dadaha Tasikmalaya Diwajibkan Bayar Pajak
Pertanyaan semacam itu mungkin saja relevan jika memang ada bukti tentang konflik kepentingan. Tetapi jangan sampai pencarian terhadap motif seseorang justru mengalahkan pemeriksaan terhadap substansi persoalan.
Kalau ada yang mempertanyakan prosedur, periksa prosedurnya. Kalau ada yang mempertanyakan kepatutan, bahas kepatutannya.
Kalau ada yang menyebut kemungkinan mal administrasi, teliti administrasinya. Tidak perlu setiap pertanyaan dicurigai sebagai tendensi personal.
Sebab kritik yang benar tidak otomatis menjadi salah hanya karena orang yang menyampaikannya mempunyai kepentingan. Sebaliknya, kritik juga tidak otomatis benar hanya karena disampaikan atas nama kepentingan publik.
Yang harus diuji adalah faktanya. Jangan sibuk mencari siapa yang bertanya sampai lupa memeriksa apa yang ditanyakan.
Ada pelajaran yang sering diasosiasikan dengan Gus Dur, mantan Presiden Abdurrahman Wahid: jabatan bukan sesuatu yang harus dipertahankan mati-matian.
Semangat itulah yang relevan untuk direnungkan dalam polemik ini. Kekuasaan tidak membuat seseorang menjadi terhormat dengan sendirinya. Justru cara seseorang menggunakan, menjalankan, bahkan melepaskan kekuasaan itulah yang bisa menunjukkan kedewasaannya.
Baca Juga:Parkir Dadaha Kota Tasikmalaya Tak Masuk PAD, UPTD Belum Punya Dasar Penentuan TargetPj Ketua Buka-bukaan Masalah Mukota Kadin Kota Tasikmalaya, Mulai Pelanggaran Kepres Sampai Calon Titipan
Tidak semua orang yang mundur berarti kalah. Tidak semua orang yang bertahan berarti menang.
Ada kalanya seseorang mundur karena menyadari bahwa kepentingan yang lebih besar harus didahulukan. Ada pula kalanya seseorang bertahan karena memang mempunyai dasar yang kuat dan masih diperlukan.
Karena itu, mundur bukanlah satu-satunya jawaban. Tetapi mundur juga tidak seharusnya dianggap sebagai kehinaan.
Dalam konteks polemik Dewas RSUD, apabila pihak yang bersangkutan setelah melakukan introspeksi menilai bahwa pengunduran diri merupakan jalan terbaik untuk menjaga kepercayaan publik dan ketenangan institusi, langkah itu layak dipertimbangkan secara terhormat.
Bukan karena sudah terbukti melakukan pelanggaran. Bukan karena tekanan politik harus selalu dituruti. Melainkan karena terkadang kepentingan lembaga memang lebih besar daripada kepentingan mempertahankan satu posisi.
