TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya. Organisasi profesi guru tersebut menyoroti pentingnya kejelasan regulasi sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan di sekolah.
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, mengatakan, perubahan dalam mekanisme pembelajaran dan penilaian hasil belajar murid harus memiliki dasar aturan yang jelas. Menurut dia, guru melaksanakan ketentuan pendidikan yang ditetapkan pemerintah sehingga setiap perubahan kebijakan perlu disertai regulasi yang mengaturnya.
Cecep merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dia menyebut Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian sebagai sejumlah standar yang menjadi acuan penyelenggaraan pembelajaran di sekolah.
Baca Juga:Pramuka Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Kader Protokol MudaMahasiswa UMB Seru-Seruan Main "Kaulinan" Tradisional
“Kesimpulan untuk hasil pembelajaran murid tak boleh ada perubahan dalam bentuk apa pun kalau tidak ada regulasi yang mengaturnya,” kata Cecep.
Dia menilai, apabila wacana tersebut berlanjut menjadi kebijakan, pemerintah perlu menyosialisasikan regulasi yang menjadi dasar penerapannya kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Sosialisasi diperlukan agar guru, orang tua, dan pihak sekolah memahami ketentuan yang harus dijalankan.
Kejelasan aturan juga diperlukan agar guru memiliki pedoman dalam melaksanakan penilaian dan menentukan kenaikan kelas. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan pada penafsiran masing-masing sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti buka suara soal wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana atau usulan tersebut mencuat pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10).
Mu’ti mengatakan masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen. Kata dia, jika rekomendasi mengenai kebijakan tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya siap menindaklanjutinya. (Fitriah Widayanti)
