“Kabupaten Tasikmalaya memiliki 39 kecamatan dan 351 desa dengan jumlah penduduk sekitar 1,92 juta jiwa. Dalam konsep Kesbangpol, Kampung REDAM memiliki tiga fungsi utama, yakni pusat deteksi dini, wadah mediasi nonlitigasi dan ruang edukasi HAM,” ucapnya.
Karena itu, pelaksanaan Kampung REDAM diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur administratif maupun Tim Gugus Tugas. Program tersebut harus berkembang menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat dalam menjaga kerukunan, mencegah kekerasan dan diskriminasi, serta menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.
“Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengenali, merespons dan menyelesaikan persoalan sejak dini,” pungkasnya. (obi)
