“Umat Islam harus bersama-sama menjaga kesucian Al-Qur’an dan melaksanakan isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi terhadap ketentuan hukum terkait penistaan agama. Ia meminta aturan tersebut diperkuat agar mampu memberikan efek jera terhadap tindakan yang dianggap melecehkan agama dan kitab suci.
“Pemerintah dan DPR perlu merevisi pasal penistaan agama dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku,” pungkasnya. (Ujang Nandar)
