Sebagai langkah transisi, Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia untuk memastikan keberlangsungan operasional dan kebijakan bank sentral tetap berjalan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI tetap berkomitmen menjaga tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian. (snd/dsw)
