Kepastian ini menjadi sinyal bahwa pasar dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan kepemimpinan yang terjadi. Stabilitas kebijakan menjadi prioritas utama agar aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan tanpa gangguan.
Sementara itu, terkait pengisian jabatan Gubernur BI definitif, Destry menjelaskan bahwa prosesnya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sekarang posisi kami adalah sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti gubernur definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti yang saya sampaikan,” ungkapnya seperti dikutip Disway.
Baca Juga:Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Istana Tegaskan Bukan karena Masalah KesehatanBandung Jadi Saksi Kekompakan Ratusan Bikers Honda Vario, Vario Evo 160 Night Ride Berlangsung Meriah
Berdasarkan aturan tersebut, calon Gubernur BI akan diusulkan oleh Presiden dan selanjutnya harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditetapkan secara resmi. (snd/dsw)
