PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Kasus dugaan intimidasi petani karet dan perusakan di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 sudah dilaporkan ke Polres Pangandaran. Sat Reskrim sudah turun tangan melakukan penyelidikan untuk menangani perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut terjadi di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengaku terdapat beberapa laporan yg masuk terkait peristiwa tersebut. Saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Kasus Diare Kota Tasikmalaya Tembus 11.115, Ada yang Karena Seblak PedasImbalan Urus Parkir 5% Diatur Perwalkot, Dishub Kota Tasikmalaya Sebut Itu Sudah Disepakati dalam Kerja Sama
“Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, serta mendalami seluruh informasi yang diperoleh. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (21/7/2026).
Perkara tersebut berawal dari laporan mengenai dugaan pengrusakan terhadap 63 pohon karet yang diketahui terjadi pada rentang 21 hingga 23 Juni 2026. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan pengrusakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti dan fakta hukum terpenuhi,” ucapnya.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, melakukan pendalaman di lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polres Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(Deni Nurdiansah)
