CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis mengingatkan orang tua dan guru untuk lebih peka terhadap penggunaan istilah yang berpotensi memicu perundungan di kalangan pelajar.
Salah satunya adalah istilah “boti” yang belakangan ramai digunakan di media sosial dan mulai menjadi bahan candaan di lingkungan sekolah.
Menurut DP2KBP3A, penggunaan istilah tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan perasaan tersinggung hingga berujung pada bullying verbal yang berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
Baca Juga:Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten TasikmalayaSemangat TMMD ke-129, Menyulap Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya
“Bahkan perkataan yang sengaja dan terus menerus misalnya menyampaikan istilah boti ke teman, bisa menyebabkan sakit hati dan kerugian fisik serta mental bisa dikategorikan bullying,” kata Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani SKM Bdn MM kepada Radar, Minggu (19/7/2026).
Elis menjelaskan, istilah tersebut mengandung makna negatif sehingga tidak pantas digunakan oleh anak-anak maupun pelajar. Ia menilai, penyebaran istilah itu tidak lepas dari pengaruh konten media sosial yang kini mudah diakses oleh anak usia sekolah.
Dia pun mengakui, anak usia sekolah sekarang sudah melihat media sosial. Karena itu, mereka sulit dibendung dalam mengakses berbagai informasi maupun konten yang ditampilkan di dunia digital.
“Kata boti sering muncul di media sosial, sekarang pun ini sudah menjadi bahan candaan di sekolah. Hal tersebut diketahui saya saat sosialisasi ke sekolah tentang mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, para murid menyampaikan kata boti,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak orang tua dan guru untuk terus memberikan pendampingan kepada anak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengarahkan mereka mengonsumsi konten yang positif, tidak meniru perilaku negatif, serta memperkuat nilai keagamaan.
“Supaya mereka bisa memiliki penahan atau penyaringan konten yang positif mampu melindungi diri dan meningkatkan kemampuan akademik serta keterampilan hidupnya,” katanya.
Selain persoalan bullying, Elis juga mengingatkan pentingnya penguatan pendidikan agama dan moral sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan nilai agama maupun budaya Indonesia, termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ+).
