Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama karena polisi yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan.
“Saat akan diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” jelasnya.
Korban, Iwan Setiawan, kehilangan sepeda motor saat sedang menunaikan salat Isya. Kendaraan diparkir di halaman rumahnya di Kampung Pesantren, Desa Sukaratu.
Baca Juga:Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi! 58 Kartu Bank Disita, Terhenti di Kota TasikmalayaWajib Halal 2026 Menghitung Mundur, UMKM Kota Tasikmalaya Didorong Berlari
Saat penyerahan kendaraan, korban mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya.
“Terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya Kota. Motor saya sudah kembali sehingga saya merasa sangat tertolong. Waktu kejadian motor diparkir di depan rumah, setelah selesai salat Isya ternyata sudah hilang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan curanmor masih berkeliaran lintas daerah.
Ketika lengah hanya semenit, pelaku bisa membawa kabur kendaraan. Namun di sisi lain, ruang gerak komplotan itu mulai menyempit setelah jejak mereka satu per satu berhasil dibongkar polisi. (rezza rizaldi)
