Saat hendak ditangkap, keduanya disebut tidak kooperatif. Bahkan mereka tetap memacu kendaraan di tengah kondisi lalu lintas yang padat akibat perbaikan jalan.
“Kami sudah memberikan peringatan, tetapi tersangka tetap memaksakan diri melarikan diri dan membahayakan masyarakat. Karena itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tegas Januar.
Dalam proses pengejaran yang sempat viral di media sosial, salah seorang pelaku bahkan nekat melompat ke selokan demi menghindari petugas. Namun upaya itu tetap berakhir sia-sia setelah polisi berhasil mengamankannya.
Baca Juga:Wajib Halal 2026 Menghitung Mundur, UMKM Kota Tasikmalaya Didorong BerlariParkir Digarap Pihak Ketiga, DPRD Kota Tasikmalaya Wanti-Wanti Jangan Bikin Rugi Daerah
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku berangkat dari Palembang sebelum beraksi di Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Tasikmalaya.
Polisi menduga mereka merupakan komplotan lintas provinsi yang memang berpindah-pindah daerah mencari korban.
“Mereka merupakan pelaku lintas provinsi. Sebelum beraksi di Tasikmalaya, mereka juga diduga melakukan aksi serupa di Jakarta maupun beberapa daerah lainnya,” jelas Januar.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan saat mengalami kendala di mesin ATM.
Sebab, niat menolong bisa saja hanya topeng, sementara target sebenarnya adalah menguras isi rekening korban. (rezza rizaldi)
