“Kami sudah menyampaikan pengaduan ke OJK. Selanjutnya OJK akan memanggil para pihak,” tambahnya.
Meski dalam waktu dekat kliennya dijadwalkan berangkat menunaikan ibadah umrah, Suryana memastikan proses pendampingan hukum tidak akan berhenti.
Ia mengakui sejumlah agenda pertemuan kemungkinan ditunda selama kliennya berada di Tanah Suci. Namun, langkah hukum yang menjadi kewenangan tim penasihat hukum tetap berjalan.
Baca Juga:Diky Candra Berharap Sejarah Perempuan-perempuan Hebat Asal Tasikmalaya Dikenal Generasi MudaKesadaran Bela Negara Diperkuat, Keluarga Besar TNI di Tasikmalaya Jadi Benteng Persatuan
“Yang cooling down hanya pertemuan-pertemuan karena klien akan umrah. Tetapi untuk action dari tim penasihat hukum tetap jalan terus,” katanya.
Kasus dugaan mandeknya pengembalian dana talang Rp6,85 miliar milik nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya hingga kini masih menemui jalan buntu.
Sebelumnya, Radar Tasikmalaya telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri usai pertemuan antara perwakilan bank dengan nasabah pada Senin (6/7/2026).
Namun, perwakilan bank menyatakan belum berwenang memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dan bertemu bagian legal Bank Mandiri Tasikmalaya.
Jawaban yang diberikan pun masih sama, yakni belum dapat memberikan pernyataan karena menunggu pejabat yang berwenang.
Sebelumnya diberitakan, pihak Bank Mandiri, menurut Suryana, meminta tambahan waktu dengan alasan masih menunggu laporan dan arahan dari kantor pusat terkait penyelesaian kasus tersebut.
Hal itu dia ungkapan usai menemani kliennya melakukan pertemuan dengan perwakilan pimpinan Bank Mandiri Tasikmalaya di Kantor Cabang Jalan Otista, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:RKPD 2027 Kota Tasikmalaya Dibuat Realistis, Viman Targetkan Nol DefisitPAD Retribusi Pemkot Tasikmalaya hingga Akhir Semester Pertama Baru 23 Persen, Janji OPD Belum Bertuah
Kini, bola berada di tangan pihak bank. Di tengah waktu yang terus diminta, tenggat yang diberikan kuasa hukum menjadi penanda bahwa kesabaran nasabah tidak akan berlangsung tanpa batas.
Jika kepastian tak kunjung datang, ruang mediasi berpotensi bergeser ke ruang persidangan. (rezza rizaldi)
