Nasabah Bank Mandiri Tasikmalaya Siapkan Gugatan Perdata, Jika Dana Talang Rp6,85 M Tak Kunjung Dikembalikan

kasus dana talang Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuasa hukum nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH S.Sos MH memberikan keterangan bersama kliennya di halaman parkiran usai pertemuan, Senin (6/7/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kesabaran nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya tampaknya mulai mencapai batas.

Setelah berulang kali menunggu kepastian pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar yang belum juga terealisasi, kuasa hukum nasabah memastikan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata apabila pihak bank tak kunjung memberikan kepastian.

Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya memperjuangkan hak klien, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana.

Baca Juga:Diky Candra Berharap Sejarah Perempuan-perempuan Hebat Asal Tasikmalaya Dikenal Generasi MudaKesadaran Bela Negara Diperkuat, Keluarga Besar TNI di Tasikmalaya Jadi Benteng Persatuan

Kuasa hukum nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan itikad baik dengan memberikan kesempatan kepada Bank Mandiri untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara sukarela.

Karena itu, sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang disertai batas waktu bagi pihak bank untuk memberikan kepastian penyelesaian.

“Kami sudah menyiapkan beberapa langkah. Sebelum mengambil langkah hukum, tentu kami akan memberikan batas waktu terlebih dahulu secara formal melalui surat pemberitahuan,” ujar Suryana kepada Radar Tasikmalaya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, tenggat waktu tersebut bisa berkisar satu hingga tiga pekan, tergantung perkembangan komunikasi antara kedua belah pihak.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut maupun kepastian dari Bank Mandiri, gugatan perdata akan segera diajukan.

“Langkah pertama adalah gugatan perdata karena ini menyangkut uang pribadi klien. Secara kelembagaan Bank Mandiri harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.

Suryana menjelaskan, setelah proses perdata berjalan dan terdapat putusan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa pelaporan pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:RKPD 2027 Kota Tasikmalaya Dibuat Realistis, Viman Targetkan Nol DefisitPAD Retribusi Pemkot Tasikmalaya hingga Akhir Semester Pertama Baru 23 Persen, Janji OPD Belum Bertuah

“Nanti setelah ada keputusan perdata, baru kami melihat unsur pidananya. Jadi ada tahapan yang kami tempuh,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu yang telah diberikan Bank Mandiri tetap tidak memberikan respons maupun mengembalikan hak kliennya, tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum secara menyeluruh.

Sementara itu, pengaduan terhadap persoalan tersebut juga telah disampaikan pihaknya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Suryana, laporan sudah diterima dan selanjutnya OJK akan memanggil para pihak untuk proses klarifikasi maupun mediasi sesuai mekanisme yang berlaku.

0 Komentar