Tak ada pesta. Tak ada iring-iringan kendaraan pengantin. Yang ada hanyalah pelukan singkat yang seakan ingin menghentikan waktu.
Namun kenyataan tetap harus dijalani. Usai seluruh rangkaian akad selesai, SGM tidak dapat mengantar istrinya pulang sebagaimana pengantin pada umumnya.
Ia kembali dikawal petugas menuju ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukum yang masih berjalan.
Baca Juga:Training Konvensional PII Tasikmalaya Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Berkarakter di Era DigitalJuara Olah TKP Jabar! Bukti Inafis Polres Tasikmalaya Kota Makin Presisi
Sementara sang istri harus pulang ke Sumedang bersama keluarganya, membawa buku nikah sekaligus harapan agar suatu hari nanti mereka benar-benar bisa hidup bersama tanpa dibatasi jeruji.
Momen itu menjadi ironi yang menyentuh. Di satu sisi, hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, kemanusiaan tetap mendapat ruang.
Sebab, hukum tidak semestinya memenjarakan hak seseorang untuk menjalankan ibadah dan membangun ikatan suci yang telah direncanakan.
Barangkali inilah pelajaran yang tersisa dari peristiwa tersebut. Bahwa kesalahan memang memiliki konsekuensi, tetapi harapan tidak harus ikut dihukum.
Karena cinta yang dewasa bukan hanya soal bersanding di pelaminan, melainkan juga kesediaan menunggu hingga keadilan menyelesaikan tugasnya. (rezza rizaldi)
