“Dana kapitasi yang diperuntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika dipaksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, serta bahan habis pakai,” katanya.
Tentu, skema pembayaran yang dibebankan kepada masing-masing Puskesmas juga menimbulkan ketimpangan penghasilan antar PPPK paruh waktu.
“Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama. Ini menimbulkan ketimpangan,” ucapnya.
Baca Juga:Hasil Pekerjaan Tak Berfungsi, Proyek Ipal TPA Ciangir Kota Tasikmalaya MencurigakanNilai Para Peserta Mendadak Berkurang! Penerimaan Siswa Sekolah Maung di Kota Tasikmalaya Berpolemik
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.
“Gaji PPPK paruh waktu harus diseragamkan dan menjadi beban APBD, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antar fasilitas kesehatan,” kata Iwan.
Menurutnya, langkah itu penting agar dana kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
“Yang paling utama adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” ujarnya.(Deni Nurdiansah)
