PDI Perjuangan Persoalkan Penghapusan TPP Pegawai Kesehatan di Pangandaran, Perbup Harus Direvisi

TPP Pegawai Kesehatan Pangandaran
Suasana Pelayanan pegawai di Puskesmas Parigi Kabupaten Pangandaran, belum lama ini.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti kebijakan Bupati Pangandaran yang meniadakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas dan RSUD,

Hal ini seiring dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Februari 2026. Di mana pegawai rumah sakit dan puskesmas merupakan kelompok yang dikecualikan sebagai penerima TPP.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menilai ketentuan dalam Perbup tersebut menimbulkan sejumlah persoalan.

Baca Juga:Hasil Pekerjaan Tak Berfungsi, Proyek Ipal TPA Ciangir Kota Tasikmalaya MencurigakanNilai Para Peserta Mendadak Berkurang! Penerimaan Siswa Sekolah Maung di Kota Tasikmalaya Berpolemik

“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 disebutkan bahwa salah satu pihak yang dikecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian kami,”katanya kepada Radar Senin (8/6/2026).

Menurut Iwan, saat pembahasan APBD antara DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dengan pemerintah daerah, tidak pernah dibahas adanya pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.

Ia menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Untuk itu, keberadaan jasa pelayanan (jaspel) yang diterima pegawai kesehatan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus hak mereka atas TPP.

“Pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi, sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS. Namun hal itu tidak bisa dijadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP,” katanya.

Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan pun mempertanyakan waktu penerbitan Perbup tersebut yang dilakukan saat APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.

“Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya bagi kami karena kebijakan tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya dalam pembahasan APBD,” ucapnya.

Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Pangandaran mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.

Baca Juga:Citra Terjaga di Dunia Maya! Media Sosial Bupati Pangandaran Minim KritikanJaraknya Puluhan Kilometer, Lansia di Pangandaran Tersesat dan Dibantu Petugas Kepolisian

“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sama seperti ASN lainnya,” ujarnya.

Selain persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan pun menyoroti penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Menurut Iwan, kebijakan itu berpotensi mengganggu operasional pelayanan kesehatan.

0 Komentar