Diky menambahkan, proses pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda kini sudah bisa dilaksanakan oleh Wali Kota Tasikmalaya tanpa harus kembali mengajukan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
”Alhamdulillah, Pj Sekda sudah bisa dilantik oleh Pak Wali Kota tanpa harus kirim surat izin pelantikan ke Kemendagri. Bang Hanafi nanti dari Plh menjadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.
Dengan adanya agenda pelantikan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan segera memiliki pimpinan birokrasi yang lebih kuat untuk mengoordinasikan jalannya pemerintahan dan percepatan berbagai program pembangunan daerah. (firgiawan)
