BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop Bersinergi, Perlindungan Pekerja Koperasi Kini Lebih Lengkap

Kemenkop
Kemenkop RI bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam menghadirkan jaminan sosial yang menyeluruh untuk seluruh ekosistem koperasi, termasuk pengurus, pengelola, pekerja, dan anggota. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Perlindungan sosial bagi pekerja di sektor koperasi kini semakin diperkuat.

Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), menegaskan komitmen mereka dalam menghadirkan jaminan sosial yang menyeluruh untuk seluruh ekosistem koperasi, termasuk pengurus, pengelola, pekerja, dan anggota.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono, bersama Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan Agung Nugroho di Gedung Kemenkop, Jakarta.

Baca Juga:Waspada! Hoaks Dana Khusus Pensiunan Mengatasnamakan TASPEN Marak di Media SosialHUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi, Bazar UMKM Dorong Ekonomi Kerakyatan di Bandung

Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi kerakyatan, yang memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kerja sama ini mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk ekosistem koperasi, pertukaran data kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Sinergi ini diharapkan mempercepat perluasan cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang tengah diperkuat sebagai motor ekonomi lokal.

Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem koperasi yang produktif, berdaya saing, sekaligus memiliki perlindungan sosial yang kuat.

Ia menyebut perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menekankan bahwa sinergi ini memungkinkan perlindungan sosial menjangkau seluruh lapisan pekerja koperasi.

Ia menyebutkan perlindungan mencakup risiko kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), sekaligus sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan: Coverage, Care, dan Credibility.

Baca Juga:Jenis-Jenis Jerawat yang Perlu Ditangani Dokter KecantikanRental Motor Tasikmalaya Profesional, Ridefun Kelola Lebih dari 100 Unit untuk Transportasi Harian dan Wisata

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS memberikan perlindungan terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi-pulang kerja.

Peserta menerima layanan medis sesuai kebutuhan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan jika mengalami cacat atau meninggal dunia, termasuk beasiswa hingga Rp 174 juta untuk dua anak.

Program JHT dan JP memberi manfaat saat peserta memasuki usia pensiun atau terkena PHK, sedangkan JKM mendukung ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

0 Komentar