Polisi Amankan Enam Pemuda Pengedar Obat Keras di Kabupaten Tasikmalaya, Kalangan Pelajar Jadi Targetnya

pengedar obat keras
Satnarkoba Polres Tasikmalaya memperlihatkan barang bukti ribuan butir obat Heximer dan Tramadol yang berhasil disita, Kamis 23 April 2026. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil menggulung jaringan pengedar Heximer dan Tramadol yang menyasar kalangan pelajar hingga dewasa.

Dalam operasi yang digelar sepanjang Januari hingga April 2026, polisi mengungkap sedikitnya lima kasus besar penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).

Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diringkus, masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Ironisnya, seluruh pelaku merupakan anak muda usia produktif yang justru terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.

Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M Akbar Angga Pranadita, S.Ip, mengungkapkan bahwa para pelaku berperan sebagai pengedar yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Mereka menjual kepada pelajar, remaja hingga orang dewasa. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.571 butir obat keras jenis Tramadol, Heximer, dan Double Y Ribuan pil tersebut diduga kuat akan diedarkan secara luas di wilayah Tasikmalaya.

Modus yang digunakan terbilang rapi meski sederhana. Para pelaku memesan barang dari luar kota, kemudian melakukan transaksi menggunakan aplikasi WhatsApp dengan sistem Cash On Delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati, seperti pinggir jalan.

“Transaksinya tertutup. Mereka janjian lewat WhatsApp, lalu bertemu langsung untuk serah terima barang,” jelas IPDA M Akbar.

Pengungkapan ini belum menjadi akhir. Polisi kembali mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Singaparna dengan barang bukti mencapai 1.300 butir obat keras. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya pun mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya. Penyalahgunaan obat keras dinilai menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. (ujg)

0 Komentar