Berpura-pura Isi BBM, Pemuda Curi Uang SPBU Rancamaya Singaparna Tasikmalaya

Pelaku Pencurian uang di SPBU
Pelaku pencurian di SPBU saat diinterogasi Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 16 April 2026. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

Kini FF harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Agus. (ujg)

0 Komentar