Kini FF harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Agus. (ujg)
