BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Keringanan Iuran 50 Persen untuk Perlindungan Pekerja Informal hingga 2026

Keringanan Iuran 50 Persen
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran 50 persen untuk JKK dan JKM berlaku hingga Desember 2026.
0 Komentar

Ia menutup dengan komitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan merata oleh seluruh pekerja. (rls)

0 Komentar